ARU,AT--Kantor UPP Kelas III Dobo menyerahkan sertifikat Pas Kecil kepada 30 masyarakat pemilik kapal nelayan maupun pemilik kapal transportasi laut di Kabupaten Kepulauan Aru.
Penyerahan 30 sertifikat Pas Kecil tersebut dilakukan pada peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) ke-55, Kamis (17/9/2026).
Kepala UPP Kelas III Dobo, Ruswan Wusurwut, mengatakan, penyerahan sertifikat itu tidak hanya dilakukan sebagai bagian dari peringatan Harhubnas, tapi menjadi langkah awal untuk mendorong seluruh kapal masyarakat di Kepulauan Aru memiliki legalitas dan identitas kendaraan laut.
“Kami berharap strategi ini tidak berhenti sampai di sini. Ke depan, setiap bulan kami akan memiliki target hingga seluruh kapal nelayan dan masyarakat yang memiliki transportasi laut di Kepulauan Aru dapat memiliki Pas Kecil,” ujar Wusurwut.
Menurutnya, Pas Kecil memiliki fungsi penting sebagai identitas kapal, sekaligus dapat menjadi salah satu persyaratan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai program bantuan, termasuk bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Program tersebut turut dilakukan melalui kolaborasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Kepulauan Aru.
Kolaborasi itu diarahkan untuk memastikan nelayan yang memiliki kapal dapat memperoleh sertifikasi dan dokumen kapal sesuai ketentuan.
Selain sertifikasi kapal, momentum Harhubnas juga menjadi ruang untuk menyampaikan sejumlah kebutuhan masyarakat terkait konektivitas transportasi laut.
Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah frekuensi angkutan kapal perintis, yang saat ini dinilai belum maksimal karena hanya melayani sekitar dua minggu sekali.
Karena itu, pihak UPP III Kelas III Dobo mengusulkan agar frekuensi pelayanan dapat ditingkatkan menjadi satu minggu sekali, sehingga mobilitas masyarakat Kepulauan Aru dapat berjalan lebih lancar.
“Transportasi merupakan salah satu keluhan masyarakat selama ini. Kami berharap, ke depan frekuensinya bisa ditingkatkan menjadi satu minggu sekali, sehingga konektivitas masyarakat Kepulauan Aru semakin lancar,” tandas Wusurwut.(*)
Dapatkan sekarang