21 Hari, 14 Orang Terlibat Narkoba di Ambon Ditangkap
Infografis Ambon Ekspres
Admin
27 Jan 2023 10:16 WIT

21 Hari, 14 Orang Terlibat Narkoba di Ambon Ditangkap

AMBON,AT.--Peredaran gelap narkotika dan obat/bahan berbahaya (Narkoba) masif di Kota Ambon. Buktinya, selama 21 hari di Januari 2023, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkorba) Polda Maluku sudah menangkap 14 orang terkait narkoba.

Juru Bicara Polda Maluku, Kombes (Pol) Mohamd Roem Ohoirat mengatakan,
pihaknya menerima 11 laporan masyarakat terkait informasi aktivitas peredaran dan penggunaan narkoba. Olehnya itu, personil Ditresnarkorba diturunkan untuk melakukan penangkapan di beberapa wilayah di Kota Ambon.

Pada 1 Januari 2023, Ditresnarkorba Polda Maluku mengamankan Marsel Putuhena, Jondri Hengky Seipala, Risky S.Seipala, dan Delvy Tuhehay di kawasan Lampu Lima (di bawah Jembatan Merah Putih), Kecamatan Sirimau.  Komplotan ini ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket kecil.

Kemudian, Rabu, 4 Januari, polisi menawan Hamin Bin Umar alias Aya. Aya ditangkap di rumah di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau bersama 16 paket kecil narkoba sintesis (tembako gorila). 

Penangkapan Aya merupakan hasil pengembangan dari penyergapan Yanirin Nicolas Paliyama alias Yani. Yani dicokok Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), 3 Januari lalu dengan barang bukti satu paket kecil sabu.

Pada hari yang sama, tim Ditresnarkorba juga mengamankan Abdul Mutalib Hohorela alias Ata  bersama 2 paket kecil Sabu di depan Kampus Unidar Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu.

Tiga hari kemudian, Jumat, 6 Januari di samping Gedung Asari, depan Rumah Sakit Alfatah, tim Ditresnarkorba menciduk Gusdur Waulat alias Agus  dengan 2 paket sabu. Paulus Usmany alias Paul, juga diamankan dengan barang bukti 1 paket Sabu pada hari yang sama di samping Puskesmas Waihoka.

Sedangkan Moh.Risal Tuhulele alias Ical, ditangkap di depan Pertashop Aster, Kamis, 12 Januari. " Penangkapan tersangka Ical dengan 45 paket sabu-sabu. Cukup banyak," kata Roem Ohoirat saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (26/1). 

Empat hari berikutnya, 16 Januari, aparat kepolisian menangkap Nasrul Alkadri alias Acol bersama paket kecil sapu di  kawasan BTN Aimar Kebun Cengkeh. Selanjutnya, kata Roem, dilakukan pengangkapan di tiga tempat berbeda pada 21 Januari 2023.

Di kawasan Waringin, diamankan Aditya Apradilan alias Adit dengan 4 paket ganja kering.  Kemudian Pujangga Kasih alias Bara ditangkap bersama 5 paket ganja kering di sekitaran masjid Al Muktakim, Desa Batu Merah.

Sementara Yasin Liem alias Yas diringkus dengan barang bukti 6 paket ganja kering di kawasan THR 2, Lorong Gudang Kompes Kampung Kolam Kebun Cengkeh.  

Mantan Kapolres Maluku Tenggara dan Kepulauan Aru penangkapan 14 tersangka selama tiga pekan terakhir berdasarkan hasil investigasi dari 11 laporan masyarakat.

"Mereka semua sudah resmi ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara untuk diproses hukum lebih lanjut. Rata-rata pengungkapan kasus ini berada di Kecamatan Sirimau," paparnya. 

Pengungkapan belasan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Maluku, kata Roem, menandakan peredaran gelap narkoba di wilayah Maluku, terkjusus Kota Ambon cukup masif. Olehnya, diharapkan peran semua pihak untum memerangi narkoba.

" Karena yang namanya narkoba itu sudah menjadi musuh bersama. Mari kita ingatkan warga kita, selamatkan generasi kita dari ancaman dan bahaya narkoba," pesan Roem.

Terpisah, Seleh Kiat, Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kota Ambon, mengapresiasi Polda Maluku yang telah berhasil mengungkap belasan pelaku narkoba.

" Januari belum selesai, begitu banyak pengungkapan kasus oleh Polda Maluku. LAN kota Ambon sangat mengapresiasi itu," kata Saleh.

Kendati demikian, warga Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau ini mengingatkan insitusi terkait untuk mengajak dan memberikan penguatan kepada masyarakat dalam memberantas narkoba.

"  Peran semua pihak, terutama ketua RT dan RW karena mereka yang lebih dekat dengan masyarakat secara langsung, termasuk pemerintah negeri yang ada di Kota Ambon. Apalagi Batu Merah yang dilabeli zonah merah peredaran narkoba," tegasnya.

Sebagai organisasi masyarakat yang peduli, LAN Kota Ambon terus berupaya memerangi narkoba lewat sosialisasi di tingkat RT/RW.

" Termasuk sekolah-sekolah, karena pencegahan itu penting juga dilakukan lewat lingkungan sekolah untuk menyelamatkan generasi kita dari bahaya dan ancaman barang haram ini,"pungkasnya. (ERM)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai