2024, Pemkot Ambon Fokus Tertibkan Aset
Kopi Silanno.
FaizalLestaluhu
27 Mar 2024 10:09 WIT

2024, Pemkot Ambon Fokus Tertibkan Aset

AMBON,AT-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga kini masih terus berupaya untuk menertibkan seluruh aset milik Pemerintah Kota.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silanno mengungkapkan, pihaknya tengah menertibkan seluruh aset daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yang selama ini belum tertib.

"Tahun 2024 ini menjadi tahun penting bagi kami Pemerintah Kota Ambon, untuk melakukan penertiban terhadap seluruh aset yang kami miliki, yang hingga kini belum tertibkan, kita tertibkan," ungkap Silanno kepada wartawan dikantornya, kemarin.

Menurutnya, penertiban terhadap seluruh aset tersebut, baik yang bergerak maupun yang tidak. Hal itu dilakukan lantaran banyak aset milik Pemkot yang terbengkalai dan belum tertib.

"Aset bergerak misalkan berupa kendaraan, yang banyak diluar dan ada yang sudah rusak total. Kemudian aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang banyak juga tidak tertib," katanya. .

Dikatakan, selama ini pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap aset-aset tersebut, hanya saja belum secara keseluruhan.

"Kita berharap agar dalam tahun 2024 ini, minimal sampai pada Desember nanti seluruh aset milik Pemerintah Kota, sudah bisa kita tertibkan, dan tidak ada lagi yang tidak tertib," tandasnya.

Silanno menegaskan, penertiban aset itu dilakukan baik yang bergerak maupun tidak. Hal itu perlu dilakukan lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memerintahkan Pemerintah Kota, untuk menertibkan seluruh aset tersebut.

"Kita harus tertibkan sebab itu menjadi catatan yang pemerintah kota terima dari KPK," terangnya.

Diakui, aset tidak bergerak milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, cukup banyak.

"Aset tidak bergerak milik pemerintah kota ini ada 615 bidang tanah dari 615 bidang tanah ini, ada baru 264 bidang tanah yang sudah bersertifikat, sedangkan yang belum bersertifikat itu ada 350 bidang tanah," bebernya.

Diungkapkan, proses sertifikat ini lama, lantaran ada sejumlah tahapan yang belum bisa dipenuhi.

"Kenapa belum disertifikatkan ? Ya karena ada persyaratan yang harus di tempuh itu, misalkan harus ada hibah, contoh sekolah-sekolah waktu dibangun itukan dulu penyerahan dari orang tua-tua pada saat itu setelah di bangun dalam perjalanan, kita kurang perduli soal surat-surat itu sehingga pada waktu mau penataan aset dokumen itu yang tidak ada," jelasnya.

Oleh karena itu, untuk kedepan setelah pertemuan dengan KPK, maka Pemerintah kota Ambon, langsung melakukan penertiban.

"Hasil pertemuan itu yang penting ada surat pernyataan terkait dengan fasilitas-fasilitas pendidikan, fasilitas-fasilitas Puskesmas dan sebagainya, kita sudah memiliki lebih dari 20 tahun itu bisa memakai surat keterangan sehingga ini bisa menjadi persyaratan pertama untuk pembuatan sertifikat, karena keterlambatan pembuatan sertifikat tanah ini sebenarnya dari, waktu Dinas Pendidikan belum di serahkan ke Pemerintah kota," tuturnya.

Mantan kepala Inspektur Kota Ambon ini mengaku, dampak penyerahan dari Pemerintah Provinsi membuat Pemerintah Kota, sedikit mengalami kewalahan untuk penertiban tersebut.

"Sebab penyerahan itu kebanyakan tidak di sertai dengan aset dalam bentuk sertifikat. Sekarang ini kita berupaya untuk membuat sertifikat, dalam upaya pembuatan sertifikat itu ada persyaratan-persyaratan yang harus siapkan. Proses sertifikat yang dilakukan oleh kita oleh karena itu bukan masalah itu, tetapi sekarang aset-aset pemerintah kota ini bisa tercatat di KIP atau data inventaris barang Pemkot Ambon. Kita berupaya untuk semua pemerintah kota ini memiliki alat bukti yang sah itu dari sisi aset tanah," pungkasnya. (Ars) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai