MASOHI, AT. - Terhitung 14 tahun, tanpa Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) defenitif, Pemerintah Daerah Maluku Tengah diminta segera lantik Kepala Pemerintah Negeri Rutah, Kecamatan Amahai.
Hal itu didasarkan pada keputusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 33/PDT/2022.AMB, putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4975 K/Pdt/2022, dan Keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 254/PK/Pdt/2024.
Yang dimana mengatakan, Mata Rumah Parintah di Negeri Rutah, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah adalah Mata Rumah Latarissa Tuni Samalatu, keturunan dari Raja Abdul Rauf Latarissa.
Sekertaris Saniri Negeri Rutah, Husban Agil Amarullah mengungkapkan, sebagai lembaga Saniri Negeri wajib mematuhi aturan yang telah di tetapkan.
"Sifat keputusan MA itu tidak dapat diganggu gugat, dan sifatnya wajib dijalankan," ujarnya kepada media ini di Masohi. Rabu (5/2).
Sehingga Pemerintah Negeri, Saniri, maupun Pemerintah Daerah wajib hukumnya menjalankan ketetuan yang dimaksud. Namun, kata Agil, ada upaya guna menghalang-halangi penetapan KPN defenitif di Negeri Rutah.
Pasalnya, segala upaya telah dilakukan oleh Pemda melalui Pj. KPN, Camat Amahai, guna menetapkan KPN defenitif. Dimana pada 25 Januari 2025, Saniri, Pj. KPN mengadakan rapat guna memaparkan telaah Bagian Hukum Setda Malteng, oleh Camat Amahai.
"Namun tidak berjalan, dikarenakan terjadi keributan pihak-pihak yang tidak mau raja defenitif di proses, maka Lembaga Saniri Negeri Rutah mengadakan diskusi agar masalah ini di serahkan ke Pemda, namun belum juga mendapatkan titik temu," ujarnya.
Dirinya berharap ada tindakan tegas Pemda segera menjalankan keputusan MA, guna menyelesaikan persoalan KPN defenitif di Negeri Rutah.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Maluku Tengah, H. S. Tanate mengatakan, Pemerintah Negeri Rutah dan Lembaga Saniri/Badan Saniri Negeri Rutah, terkait dengan Persoalan Matarumah Perintah di Negeri Rutah, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah tetap berpedoman pada Peraturan Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penetapan Matarumah/Keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri di Negeri Rutah adalah Mata Rumah Tuni Samalatu keturunan dari Raja Abdul Rauf Latarissa.
"Itu telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 33/PET/2022/PT AMB, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4975 K/Pdt/2022, Jo. Putusan PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung Nomor 254 PK/Pdt/2024," tegasnya melalui telaah. (AJ).
Dapatkan sekarang