AMBON,AT-Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Amalatu Kabupaten Seram Bagian Barat melantik 42 Pengawas Tempat Pengumutan Suara (PTPS). Pelantikan yang berlangsung di Balai Desa Tumalehu sekaligus dilakukan pembekalan penguatan kapasitas, Senin (22/1).
Ketua Panwascam Kecamatan Amalatu, Nur Amal Syah Hehanussa dalam sambutannya mengatakan bahwa, menjadi petugas PTPS berarti memikul tanggung jawab besar. Untuk itu petugas PTPS harus loyal, independen dan mampu dalam berkomunikasi dengan baik di TPS tempatnya bertugas.
Pengawas TPS diminta serius melakukan tugas pengawasan di TPS-nya masing-masing, baik dalam pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu, maupun pengawasan terhadap dugaan pelanggaran serta lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi.
Semua itu, lanjut dia, bertujuan untuk menciptakan pemilu yang berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber) dan jujur adil (jurdil) dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas.
Hehanussa juga mengingatkan kepala Desa, ASN , TNI dan Polri yang hadir pada kegiatan itu untuk menjaga netralitas demi terwujudnya pemilu yang aman dan damai.
"Petugas PTPS yang ditempatkan di setiap TPS Pemilu harus menjalankan tugas dengan baik. Terutama upaya pencegahan terjadinya pelanggaran harus diminimalisir. Para kepala desa, ASN, TNI-Polri juga demikian jaga netralitas," sebut Hehanussa kepada media ini, Selasa (23/1).
42 Pengawas TPS yang dilantik terdiri dari 14 TPS Desa Latu, 9 TPS Desa Hualoy, 7 TPS Desa Rumakay, 5 TPS Desa Tihulale, 3 TPS Desa Tomalehu, 2 TPS Desa Tala dan 2 TPS Desa Seriholo. (Hab)
Dapatkan sekarang