Bawaslu Maluku Temukan Beragam Pelanggaran Proses Coklit Pemilih
Sibair, Ketua Bawaslu Maluku.
FaizalLestaluhu
01 Aug 2024 10:36 WIT

Bawaslu Maluku Temukan Beragam Pelanggaran Proses Coklit Pemilih

AMBON, AT-Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku menemukan sejumlah pelanggaran saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Tahun 2024. 

Pelanggaran tersebut dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pelanggaran itu diantaranya Pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain, tidak melaksanakan coklit secara tepat waktu, serta tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan mencoret pemilih yang memenuhi syarat. Kemudian, Kepala Keluarga (KK) yang tidak dicoklit, tapi Pantarlih menempelkan stiker, sebaliknya tidak menempelkan stiker di rumah KK yang telah selesai dicoklit. 

Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengungkapkan, jumlah calon pemilih yang dicoklit sebanyak 1.319.927. Sementara jumlah KK yang diawasi 467.371, ditemukan sebanyak 64 KK yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker.

"Pelanggaran ini terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur sebanyak 2 KK, dan Kabupaten Kepulauan Aru 62 KK," beber Subair kepada media ini, Rabu (31/7). 

Sedangkan, lanjut Subair, 264 KK yang sudah dicoklit tetapi belum ditempel stiker terdata di Kabupaten Seram Bagian Timur 39, Kepulauan Aru 37,  Maluku Tengah 116. Penyebabnya karena kekurangan stiker. Begitu juga di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) 72 KK, dimana pemilih tersebut tidak berada di rumah, sehingga coklit dilakukan melalui panggilan video Whatsapp (WA). 

"Ditemukan juga tiga Pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung terjadi di Kota Ambon 1, Maluku Tenggara 2, terhadap 59 Kepala Keluarga," jelasnya.

Bukan hanya itu, kata dia, Bawaslu juga menemukan satu KK tidak menandatangani stiker coklit di TPS 001 Desa Wakarlely, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya.

"Kemudian 6 pemilih juga tidak dicatat dalam kolom pemilih yang ada pada stiker coklit terjadi di Kecamatan Moa, Desa Patti TPS 001 dan TPS 02," katanya. 

Selain itu, lanjut Subair, Bawaslu juga menemukan terdapat 2 pemilih sudah memenuhi syarat dan belum terdaftar dalam daftar pemilih, namun oleh pantarlih tidak mencatat dalam daftar pemilih potensial. Temuan ini di Desa Werwaru TPS 002 dan TPS 10, Desa Wonrely, Kecamatan Moa.

Bahkan ditemukan stiker yang ditempelkan pantarlih namun tidak menulis identitas secara lengkap, terjadi di TPS 008 Desa Wonrely dan juga 1 KK belum di coklit di TPS 001 Oirata Timur, Maluku Barat Daya. 

"Ditemukan Pantarlih melakukan coklit dan stiker dititipkan pada salah satu anggota keluarga dan tidak ditempelkan terjadi di TPS 01, 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06 Desa Tomra. Begitu juga temuan pemilih disabilitas tidak ditulis dalam kolom jumlah pemilih disabilitas di TPS 001, Desa Patti, Kecamatan Moa," sebut Subair.

Temuan lainnya, tutur Sibair, pada 88 Pemilih di Desa Ahiolo-Abio Kecamatan Elpaputih Kabupaten SBB belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 karena data kependudukannya tidak ada, dan sudah diakomodir oleh Pantarlih, namun masih tersisa 8 pemilih yang belum sempat di coklit karena tidak berada ditempat.

Terdapat juga 29 pemilih di wilayah Tanjung Sial tepatnya di TPS 16 Dusun Lauma Kasuwari Negeri Asilulu yang merupakan daerah sengketa tapal batas antara SBB dan Maluku Tengah yang menyatakan menolak untuk dicoklit oleh Pantarlih, dengan alasan tidak mau lagi di SBB dan memilih Maluku Tengah, namun secara adminitrasi kependudukan 29 pemilih tersebut terdaftar di SBB

"Terhadap permasalahan tersebut jelasnya, PPK Huamual dan PPS Desa Luhu meminta kepada yang bersangkutan untuk menandatangi surat penolakan untuk di coklit dengan dibubuhi meterai 10.000," ujarnya.

Temuan lainnya, masih versi Subair, kekurangan jumlah stiker pada beberapa Kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur yakni Kecamatan Bula, Werinama, sehingga pada beberapa rumah yang sudah dicoklit tidak ditempel stiker. Sementara ada stiker yang ditempel hanya ditulis nama kepala keluarga tanpa anggota lainnya, terjadi di Desa Bula.

Begitu juga dengan 11 KK yang sampai dengan berakhirnya coklit, Pantarlih tidak melakukan coklit. Fenomena ini terjadi di Kota Ambon dan tersebar di Kecamatan Baguala 7 KK, dan Kecamatan Teluk Ambon 4 KK.

Bawaslu dan jajaran juga menemukapemilih tidak memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia sebanyak 106 pemilih di Kota Ambon, yakni Kecamatan Sirimau 17, Leitimur Selatan 5, Baguala 13, Nusaniwe 54, dan Kecamatan Teluk Ambon 17.

Ada juga pemilih TMS anggota TNI/Polri sebanyak 23 Pemilih di Kota Ambon, sebarannya di Kecamatan Nusaniwe 6, Baguala 11, Teluk Ambon 2, Sirimau 12, dan Leitimur Selatan 2. Selanjutnya, Pantarlih ditemukan tidak menulis data pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan tidak ditandatangani oleh Pantarlih dan KK yang bersangkutan di Desa Wakal, Maluku Tengah.

"Ada juga Pantarlih melakukan coklit tanpa menggunakan dokumen kependudukan dari pemilih dan telah menghubungi untuk video call (panggilan telepon) namun tidak terhubung. Dan pantarlih tetap melakukan coklit dan stiker coklit tidak ditempelkan terjadi di Kecamatan Amahai Maluku Tengah," jelasnya. 

Sementara di Desa Maloang,  Kabupaten Seram Bagian Barat, pemilih di bawah umur dan meninggal dunia masih masuk DPT Dusun Lauma di TPS 16 Desa Luhu.

"Catatan pertama sudah direspon dengan melakukan perbaikan. Sementara catatan kedua, Bawaslu diundang sebagai narasumber pada rakor terkait coklit oleh KPU dan diminta untuk langsung menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu. Ada koordinasi saya dengan KPU terkait coklit ini dan nanti KPU akan menyampaikan surat resmi untuk meminta evaluasi pengawasan pada tahapan coklit," demikian Subair. (Wahab) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai