Pendidikan
03 Feb 2025 07:47 WIT
AMBON,AT-Pembatalan hasil pemilihan dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon melalui surat Rektor Nomor. 133/UN13/LL/2025 tertanggal 20 Januari diduga kuat Rektor Unpatti, Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy ikut "bermain".
Dugaan tersebut erat kaitannya dengan pengusulan Statuta Unpatti Ambon yang sementara menunggu ditandatangani Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Beberapa sumber media ini di lingkup Unpatti mengatakan, dugaan tersebut menguat karena Senat FKIP melihat tidak ada kesalahan prosedur dalam pemilihan dekan FKIP. Hanya karena belum ada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 2 calon dekan, yaitu Dr. Emma Rumahlewang dan Prof. Dr. J. Anaktototy, tiba-tiba hasil pemilihan dekan dibatalkan dan disebut cacat prosedur.
"Kan aneh, hanya belum ada LHKPN hasil pemilihan dibatalkan dan disebut cacat prosedur, padahal LHKPN itu kan bukan syarat khusus dalam penjaringan calon. LHKPN itu bisa dimasukan setelah pemilihan," ujar salah satu sumber yang meminta namanya tidak disebutkan, beberapa waktu lalu.
Disebutkan, sebagian besar civitas akademika Unpatti menduga pembatalan hasil pemilihan dekan FKIP itu sebagai upaya mengulur-ulur waktu hingga diberlakukannya Statuta Unpatti yang baru.
"Dalam Statuta Unpatti yang baru dimana dekan akan dipilih oleh Rektor," beber sumber tersebut.
Statuta Unpatti, kata dia, sementara menunggu disahkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan diperkirakan dalam waktu dekat ini sudah ditandatangani Menteri karena telah diusulkan sejak 2024.
"Dalam draf Statuta Unpatti pasal 47 itu disebutkan bahwa Dekan diangkat oleh Rektor. Karena itu, kami menduga kalau pembatalan hasil pemilihan dekan itu hanya untuk mengulur-ulur waktu saja sambil menunggu pemberlakuan Statuta yang baru," bebernya.
Dalam Statuta Unpatti yang baru nanti, disebut-sebut Rektor memiliki kewenangan yang luas terutama dalam pemilihan dekan, termasuk memilih wakil rektor. Dalam pemilihan dekan, Rektor memiliki hak suara 35 persen dari total anggota senat yang hadir.
"Dengan hak suara sebesar itu, rektorlah yang paling menentukan siapa dekannya," tandasnya.
Sementara sumber lain di lingkup FKIP Unpatti mengaku pesimis, bahwa hasil pemilihan ulang Dekan FKIP dalam waktu dekat ini, sebagaimana diiyakan Senat Fakultas akan direspons baik oleh rektor.
"Kalaupun hasil pemilihan ulang hasilnya sama dengan yang baru lalu, kemungkinan dicari-cari alasan lain untuk tidak dilantik. Ini karena dari awal sudah ada permainan kepentingan kekuasaan, dan bukan murni sebagai kebutuhan. Kalau tujuannya untuk memenuhi kebutuhan maka hasil pemilihan dekan yang sudah itu harus dilanjutkan dengan pelantikan," tandasnya.
Sementara itu, Rektor Unpatti Ambon, Prof. Dr. F. Leiwakabessy belum berhasil dimintai keterangannya terkait polemik ini.
Wakil Rektor II Bidang Kepegawaian dan Keuangan, Prof. Pieter Kakisina, mengatakan, dalam waktu dekat hasil rapat pekan lalu akan diketahui bersama.
"Kita akan mengeluarkan keputusan bersama dalam waktu dekat," kata Kakisina.
Dia enggan berbicara banyak perihal karena masih melakukan penyelidkan. Ketua senat FKIP Unpatti, Prof Dr. Jacob Anaktototy M.Pd, mengatakan, ia belum dapat memberikan informasi apa pun soal hasil rapat Senat FKIP, Jumat (31/1). Karena, saat ini belum ada kata sepakat dari sejumlah guru besar yang hadir.
"Jadi, tunggu saja hasilnya seperti apa ya. Saya akan memberitahukan hasilnya kepada media, kalau hasilnya sudah keluar," singkatnya kepada Ambon Ekspres usai memimpin rapat Senat FKIP.(Leo)